You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sterilisasi Busway Tak Perlu Perda
.
photo doc - Beritajakarta.id

Sterilisasi Busway Tak Perlu Perda

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan kebijakan untuk sterilisasi busway tidak memerlukan peraturan daerah (Perda). Karena aturan itu telah tercantum dalam undang-undang lalu lintas. Bahkan sanksi yang dikenakan adalah denda maksimal.

Enggak pakai perda gituan mah, sudah ada aturannya. Jadi dari dulu busway itu memang steril

"Enggak pakai perda gituan mah, sudah ada aturannya. Jadi dari dulu busway itu memang steril," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/6).

Basuki menegaskan bagi pengendara yang nekat menerobos jalur bus Transjakarta akan dikenakan denda tilang maksimal. Pengendara akan diberikan tilang warna biru dan membayar denda melalui bank.

Basuki: Koridor 1 Wajib Steril

"Pasti ada tilang biru dari polisi. Usahakan anda enggak bisa masuk. Kami usahakan ada penjaga," tegasnya.

Basuki pun meminta agar pihak kepolisian tidak lagi menggunakan hak diskresi, agar kendaraaan bisa masuk busway. Karena meski jalur bus Transjakarta boleh dilintasi kendaraan pribadi, jalur reguler juga tetap mengalami kemacetan.

"Kalau dikasih satu busway tetap macet juga. Sudah paksa gini saja biarkan mereka pilih. Jadi justru jangan gunakan deskresi di jalur busway. Ditlantas oke, dia setuju," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4288 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1838 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1713 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1637 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik